-->

Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Melalui Akun SIMPKB

 

Gambar dasboard saat akan masuk ke akun SIMPKB

smapasundan5bdg.sch.id - Setelah mengetahui Persyaratan PPG Daljab Tahun 2022 Tahap 2. Berikut dibawah ini adalah tata cara pendaftaran PPG melalui akun SIMPKB :

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat
    dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  2. Calon peserta membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
  4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini. Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:

  1. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan
    program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
  2. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang
    dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
  3. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

 

 

0 Response to "Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Melalui Akun SIMPKB"

Posting Komentar