Panduan Manajemen Ijazah Digital 2025: Langkah-langkah Penerbitan Sesuai Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
![]() |
Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah 2025 |
Panduan ini menjadi acuan resmi dalam menerapkan kebijakan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, mulai dari penetapan kelulusan, pengajuan SPTJM, hingga penerbitan nomor ijazah.
Untuk informasi tentang Panduan Lengkap Ijazah Digital 2025: Dasbor, Manajemen, dan Verifikasi Online Sesuai Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 klik disini.
Platform Resmi Manajemen Ijazah
Terdapat tiga sistem utama yang digunakan:
- Dasbor Validasi: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/
- Manajemen Ijazah: https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/manajemen
- Portal Verifikasi Ijazah Publik: https://ijazah.data.kemdikbud.go.id
Alur Penerbitan Ijazah Digital
1. Penetapan Kelulusan Peserta Didik Sekolah:
- Menentukan status kelulusan melalui sistem.
2. Pengajuan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
- SPTJM dibuat, ditandatangani kepala sekolah, dan diunggah sebagai bukti validasi data.
3. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas atau Kementerian
- Dinas memverifikasi data dan relasi legalitas jika sekolah belum terakreditasi.
4. Penerbitan DNS & DNT oleh Pusdatin
- Daftar Nominasi Sementara dan Tetap sebagai syarat resmi penerima ijazah.
5. Penerbitan Nomor Ijazah
- Setelah seluruh proses disetujui, sistem akan menerbitkan nomor ijazah yang sah.
Tanggung Jawab Setiap Pihak
Satuan Pendidikan (Sekolah):
- Memeriksa data kepala sekolah dan peserta didik.
Menetapkan kelulusan & unggah SK.
- Membuat dan mengunggah SPTJM.
Dinas Pendidikan/Kementerian/Atdikbud:
- Verifikasi relasi legalitas dan data SP.
- Validasi SPTJM dan menerbitkan laporan.
Pusdatin:
- Menerbitkan DNS, DNT, dan nomor ijazah berdasarkan persetujuan.
Fitur Baru dalam Sistem Manajemen Ijazah
Login Sekolah:
- Informasi kepala sekolah, data peserta didik, dan status pengajuan.
Penetapan Kelulusan Masal:
- Sekolah dapat menetapkan kelulusan semua peserta didik sekaligus.
Unggah SPTJM & SK Digital:
- Sistem menyediakan template SK dan SPTJM secara otomatis.
Notifikasi Tugas:
- Mempermudah operator dalam menyelesaikan tiap tahap.
Penting Diperhatikan
- Hanya peserta didik yang valid di DNT yang berhak menerima ijazah.
- Satuan pendidikan tidak terakreditasi harus menginduk ke sekolah terakreditasi.
- Pengisian data kepala sekolah harus akurat, termasuk gelar akademik yang akan tercetak di ijazah.
- Seluruh dokumen wajib ditandatangani dan dibubuhi materai sesuai ketentuan.
Unduh Panduan Manajemen Ijazah Digital 2025 : Langkah-langkah Penerbitan Sesuai Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Dengan sistem baru ini, SMA Pasundan 5 Bandung siap menyukseskan digitalisasi ijazah 2025 demi layanan pendidikan yang lebih efisien, akuntabel, dan modern.
0 Response to "Panduan Manajemen Ijazah Digital 2025: Langkah-langkah Penerbitan Sesuai Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024"
Posting Komentar