Buku Panduan MPLS SMA Pasundan 5 Bandung T.A 2021/2022
BUKU PANDUAN SISWA
MASA PENGENALAN SISWA BARU
TAHUN AJARAN 2021/2022
“Merdeka Belajar, Menggali Kebaikan Potensi Diri”
YAYASAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PASUNDAN
SMA PASUNDAN 5 BANDUNG
Jalan Sarirasa No. 130/04 Sarijadi, Sukasari, Kota Bandung Telp. (022) 8777652
emai : smapasmabdg@gmail.com, website : www.smapasundan5bdg.sch.id
SELAYANG PANDANG
Dengan mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah- Nya kepada kita semua, sehingga Buku Panduan MPLS SMA Pasundan 5 Bandung secara daring dapat disajikan.
Buku Panduan MPLS SMA Pasundan 5 Bandung Tahun Pelajaran 2021/2022 ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan masa pengenalan lingkungan sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Dalam rangka mendukung proses belajar mengajar peserta didik baru wajib mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 meskipun dengan sistem daring. Adapun tujuan kegiatan ini adalah;
a. Mengenalkan siswa baru agar dapat menyesuaikan dengan lingkungan SMA Pasundan 5 Bandung
b. Dapat menumbuhkan semangat belajar di lingkungan yang baru, sehingga dapat berinteraksi positif.
c. Membangun nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, kreatif, mandiri dan saling menghargai sesama. Supaya terwujud nilai integritas dan semangat gotong royong.
Saya selaku Kepala SMA Pasundan 5 Bandung, memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh panitia penyelenggara MPLS TP 2021/2022. Semoga seluruh peserta didik baru dapat melaksanakan kegiatan MPLS ini dengan baik. Semoga Pandemi Covid-19 segera berakhir supaya kita dapat belajar di dekolah dengan aman.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bandung, Juli 2021
1. PENDAHULUAN
Penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, mulai dari paradigma, kurikulum, pelaksanaan pembelajaran termasuk penyelenggaraan kegiatan pengenalan sekolah yang dikenal dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah sebuah istilah yang diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan di hari-hari pertama masuk sekolah. Istilah ini dahulu dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah (MOPD). Sesungguhnya kedua istilah tersebut sama-sama dimaksudkan untuk menyiapkan sikap dan mental siswa memasuki sekolah baru, mengenal situasi baru di sekolah baru, menyiapkan diri untuk dapat mengikuti pembelajaran dengan tata cara yang mungkin berbeda dengan di tempat belajar sebelumnya, mengenal aturan dan tata tertib, yang semuanya bertujuan agar siswa dapat belajar secara efektif di sekolah yang baru sehingga mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional .
Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru harus dilakukan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
Pelaksanaan Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru diatur melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan kegiatan sekolah dalam rangka pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Artinya, peserta didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya akan tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik. Sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah harus diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya (bersifat humanis).
Adanya Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, secara tidak langsung telah mengubah paradigma pendidikan Indonesia. Salah satu yang dapat diamati adalah adanya pergeseran dari pembelajaran konvensional secara tatap muka ke arah Pembelajaran Jarak Jauh (belajar Daring) yang dapat diakses dengan memanfaatkan teknologi digital. Konsep pembelajaran jarak jauh ini juga akan diadopsi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi sekolah yang belum memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah secara tatap muka. Bagi sekolah yang berada di zona hijau khususnya atau sekolah yang sudah siap dengan protokol kesehatan dapat melaksankan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah secara tatap muka atas izin dari Gugus Penanganan Covid-19 setempat
Dengan memperhatikan hal-hal diatas, maka perlu kiranya dibuat Panduan Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, sehingga pelaksanaan MPLS sesuai dengan tujuan yang diharapkan dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan bersama. Panduan ini sebagai dasar dalam membuat rencana program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di sekolah yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekolah masing-masing.
2. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
i. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
j. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
3. TUJUAN KEGIATAN
Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru, antara lain:
a. mengenali potensi diri peserta didik baru.
b. membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai peserta didik baru.
d. mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
e. menumbuhkan perilaku positif, antara lain: kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
4. WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada tahun pelajaran baru 2021/2022. Waktu pelaksanaan adalah Senin – Kamis, 26 – 29 Juli 2021. Sebagaimana biasa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilaksanakan selama 4 (empat) hari di awal tahun pelajaran. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan materi MPLS secara daring/online. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, jadwal pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menyesuaikan kesiapan sekolah dengan durasi maksimal 3,5 jam.
5. TEKNIK PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) disesuaikan dengan kondisi daerah dan sekolah terkait dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah tersebut. Sehingga dengan demikian teknik pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bisa dengan Daring dan Luring. SMA Pasundan 5 Bandung melaksanakan kegiatan MPLS dengan mengunakan moda daring/online dan luring dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Himbauan untuk mempersiapkan sarana Video Conference (Google Meet/ZOOM), jadwal terlampir
b. Link Video Video Conference (Google Meet/ZOOM) akan dibagikan H-1 sebelum kegiatan
c. Peserta masuk room Video Conference (Google Meet/ZOOM) sesuai dengan jadwal
d. Kegiatan dibuka oleh kepala sekolah, setelah acara dibuka, audio/suara di mute.
e. Selama penyampaian materi berlangsung, setiap peserta wajib menyimak dan mengikuti dengan tertib, sesi tanya jawab akan disediakan waktu khusus diakhir materi
f. Peserta akan mengikuti pre test diawal kegiatan dan mengikuti post test diakhir kegiatan untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan
g. Peserta dilarang meninggalkan room meeting / logout sebelum materi selesai dilaksanakan
h. Untuk Luring akan dibuatkan kelompok untuk penjadwalan datang ke sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan
6. PROFIL SEKOLAH
a. Identitas Sekolah
Nama Sekolah |
SMA Pasundan 5 Bandung |
NPSN |
20219763 |
NSS |
30.2.02.60.01.004 |
NIS |
010005 |
NDS |
3002210066 |
Jenjang Pendidikan |
SMA |
Status Sekolah |
Swasta |
b. Lokasi Sekolah
Alamat |
Jalan Sarirasa No. 130/04 |
RT/RW |
004/004 |
Desa/ Kelurahan |
Sarijadi |
Kode Pos |
40151 |
Kecamatan |
Sukasari |
Kabupaten/ Kota |
Bandung |
Provinsi |
Jawa Barat |
c. Data Pelengkap Sekolah
SK Pendirian Sekolah |
No. 42u /102/Kep/L/86 |
Tgl SK Pendirian |
1986-09-09 |
Status Kepemilikan |
Hak Pakai |
SK Ijin Operasional |
587/102.4/R.86 |
Tanggal SK Ijin Operasional |
1986-05-17 |
SK Akreditasi |
No. 02.00/535/BAP-SM/XI/2010 |
Tanggal SK Akreditasi |
9 September 2010 |
d. Kontak Sekolah
Nomor Telepon Sekolah |
(022) 87776552 |
|
|
Website |
|
|
@sma_smkpasmabdg_official |
e. Visi dan Misi Sekolah
1) VISI
Mengembangkan sumber daya manusia yang memiliki kualitas unggul dalam bidang keilmuan, Nilai-nilai budaya Sunda dan Nilai Keislaman dengan Metode Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh
2) MISI
a) Mendidik SDM Unggul yang menguasai, memahami, menghayati dan mengamalkan ilmu yang ditekuninya dengan dilandasi oleh nilai-nilai Budaya Sunda dan Keislaman
b) Memberikan kontribusi untuk peningkatan SDM yang terampil mengaplikasikan ilmunya selaras dengan dinamika yang dihadapinya
c) Memberikan kontribusi dalam dunia pendidikan yang peka dan dinamis
d) Mengembangkan ilmu, teknologi, dan informasi dengan dasar nilai budaya Sunda dan agama Islam sebagai Implementasi perwujudan ibadah kepada Alloh SWT
e) Mengembangkan Ilmu dan Nilai-nilai budaya Sunda berbasis keislaman untuk mencapai puncak budaya nasional yang berakar pada budaya daerah
Dalam melaksanakan program yang sesuai dengan Visi dan Misi SMA Pasundan 5 Bandung tersebut, maka di petakan dalam strategi:
MOTTO
THE FIRST, THE DIFFERENT, THE BEST
PELAYANAN
Terbaik dalam pelayanan, dengan memenuhi standar pelayanan minimal (8 SNP)
MUTU
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
2. Bersaing
7. PENUTUP
Demikian Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara daring/online bagi siswa baru tahun pelajaran 2021/2022. Besar harapan bahwa kegiatan MPLS ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Terima kasih untuk semua pihak yang membantu dan memberikan dukungan. Semoga masa pandemic Covid-19 segera berakhir, supaya kita dapat beraktivitas di sekolah seperti biasa. Atas perhatian kami ucapkan terima kasih.
Buku Panduan MPLS SMA Pasundan 5 Bandung dapat diunduh disini (Untuk Siswa)
Buku Panduan MPLS SMA Pasundan 5 Bandung dapat diunduh disini (Untuk Guru)
0 Response to "Buku Panduan MPLS SMA Pasundan 5 Bandung T.A 2021/2022"
Posting Komentar