-->

Panduan Lengkap Ijazah Digital 2025: Dasbor, Manajemen, dan Verifikasi Online Sesuai Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

 

Kebijakan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
www.smapasundan5bdg.sch.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan sistem baru dalam pengelolaan ijazah di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan Ijazah terbaru tahun 2025 ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang menggantikan kebijakan lama dan menjadi tonggak awal era baru digitalisasi dokumen kelulusan peserta didik. Panduan Lengkap Ijazah Digital 2025: Dasbor, Manajemen, dan Verifikasi Online Sesuai Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 ini diperkenalkan Pada tanggal 16 April 2025.

Digitalisasi ijazah terbaru ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola administrasi pendidikan yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sistem ini tidak hanya mengedepankan efisiensi dan transparansi, tetapi juga mempermudah proses verifikasi ijazah oleh lembaga pendidikan lanjutan, dunia kerja, maupun masyarakat umum.

Selain mendorong adaptasi teknologi oleh satuan pendidikan, kebijakan ini juga bertujuan untuk:

  1. Meminimalkan risiko kehilangan dokumen akibat bencana seperti banjir dan gempa.
  2. Mengurangi beban administrasi sekolah, khususnya kepala sekolah dan guru.
  3. Mendorong inovasi dan modernisasi layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Setiap tahun, Kemendikbudristek mencetak dan mendistribusikan sekitar 9,6 juta blangko ijazah untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Paket A, B, C, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, dengan sistem digital ini, sebagian besar proses tersebut kini berpindah ke dalam sistem aplikasi online.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Sosialisasi Kebijakan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, silakan klik di sini.

Sebagai bagian dari upaya implementasi, Kemendikbudristek juga merilis tiga panduan teknis utama untuk mendukung pelaksanaan sistem digitalisasi ijazah di lapangan:

1. Panduan Dasbor Ijazah

Panduan Dasbor Ijazah memberikan petunjuk kepada satuan pendidikan dalam mengelola data peserta didik tingkat akhir, termasuk validasi akreditasi sekolah, NISN, NIK, serta identitas kepala sekolah. Dalam dasbor ini pula, sekolah melakukan pengecekan status kelulusan siswa dan memastikan tidak ada data bermasalah sebelum proses penerbitan ijazah dilakukan.

Dasbor ini menjadi gerbang utama dalam proses digitalisasi ijazah, karena semua proses penerbitan hanya bisa dilakukan setelah data pada dasbor divalidasi dengan benar. Baca penjelasan lengkap Panduan Dasbor Ijazah

2. Panduan Manajemen Ijazah

Panduan Manajemen Ijazah menjelaskan alur teknis penerbitan ijazah, mulai dari unggah SK kelulusan, pembuatan SPTJM, penetapan DNT (Daftar Nominasi Tetap), hingga pencetakan ijazah melalui sistem aplikasi resmi. Panduan ini penting bagi operator sekolah, kepala sekolah, maupun dinas pendidikan.

Dalam panduan ini juga dijelaskan prosedur penerbitan ijazah bagi sekolah yang belum terakreditasi, di mana mereka wajib menginduk pada sekolah lain yang terakreditasi. Baca penjelasan lengkap Panduan Manajemen Ijazah

3. Panduan Portal Verifikasi Ijazah

Panduan Portal Verifikasi Ijazah ditujukan bagi masyarakat umum dan institusi yang ingin memastikan keaslian ijazah. Portal ini dapat diakses secara online melalui laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id. Verifikasi dilakukan dengan memasukkan data seperti nama sekolah, nama siswa, nomor ijazah nasional, dan tanggal lahir.

Sistem ini memudahkan proses validasi dokumen, baik untuk keperluan melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, atau keperluan legal lainnya. Baca penjelasan lengkap Panduan Verifikasi Ijazah

Transformasi Menuju Sistem Pendidikan Digital

Ketiga panduan ini disusun untuk mendukung transformasi menuju sistem pendidikan yang lebih modern, transparan, dan efisien. Dengan implementasi sistem digital ijazah ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan dokumen kepada seluruh peserta didik di Indonesia.

Kebijakan ini juga sekaligus menegaskan larangan pungutan terhadap peserta didik dalam proses penerbitan ijazah. Semua biaya ditanggung oleh sekolah melalui alokasi Dana BOSP atau dana operasional lainnya.

Digitalisasi ijazah bukan hanya sebuah inovasi teknis, tetapi bagian dari upaya besar dalam reformasi pendidikan nasional. Dengan pemanfaatan teknologi informasi, ijazah tidak hanya lebih aman dari risiko kehilangan atau pemalsuan, tetapi juga dapat diverifikasi dengan mudah oleh siapa pun, kapan pun, dan di mana pun.

Pastikan satuan pendidikan Anda memahami dan menerapkan seluruh panduan teknis dengan benar untuk mendukung kelancaran kebijakan ini. Untuk informasi resmi dan salinan dokumen lengkap, kunjungi situs resmi Kemendikbudristek atau hubungi dinas pendidikan setempat.



0 Response to "Panduan Lengkap Ijazah Digital 2025: Dasbor, Manajemen, dan Verifikasi Online Sesuai Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel