-->

Syarat dan Tata Cara Penerbitan NUPTK Guru dan Tendik

Syarat-dan-Tata-Cara-Penerbitan-NUPTK-Guru-dan-Tendik
Surat Edaran Pemberitahuan Penerbitan NUPTK Guru dan Tendik Disdik Jabar 2023
smapasundan5bdg.sch.id - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberitahuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 25 Juli 2023 (terbaru). Berikut  Syarat dan Tata Cara Penerbitan NUPTK Guru dan Tendik.

Memperhatikan nota dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat nomor 18873/PK.01.01/Sekre tanggal 18 Juli 2023 perihal Penerbitan NUPTK Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, disampaikan bahwa kode referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(NUPTK).

NUPTK adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Sehubungan hal tersebut, disampaikan penyelarasan regulasi penerbitan NUPTK sebagai berikut :

A. Syarat Penerbitan/Pengajuan NUPTK

  1. Melengkapi data induk PTK
  2. Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan;
  4. Melampirkan Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir (Pendidikan terakhir minimal S1 bagi Pendidik/Guru, dan SMA/SMK/MA/sederajat bagi Tenaga Kependidikan);
  5. Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan.

A.1. Bagi PTK berstatus ASN melampirkan

  1. Penetapan/Keputusan pengangkatan ASN;
  2. Penetapan/Keputusan penugasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

A.2. Bagi PTK yang berstatus bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Negeri)


Minimal melampirkan Surat Keterangan yang dikeluarkan dari Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). 

Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Bidang GTK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. Surat Usulan Penerbitan NUPTK bagi PTK yang ditanda tangani Kepala Sekolah;
  2. Surat Rekomendasi Usulan Penerbitan NUPTK bagi PTK dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII;
  3. Surat Penetapan Pembayaran Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah bukan PNS dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII (SK BOPD); dan
  4. Ijazah pendidikan Terakhir

A.3 Bagi PTK yang berstatus bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)


Melampirkan surat keputusan pengangkatan dari Ketua Yayasan atau Badan Hukum lainnya, serta telah
bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus.


B. Mekanisme/Prosedur penerbitan NUPTK 


B.1 Bagi PTK yang berstatus bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Negeri)

  1. PTK melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan NUPTK sebagaimana poin 1 (satu) dan diserahkan ke satuan pendidikan yang bersangkutan (ybs);
  2. Satuan pendidikan memeriksa dokumen persyaratan permohonan penerbitan NUPTK, untuk selanjutnya diserahkan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII;
  3. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII memeriksa dokumen persyaratan permohonan penerbitan NUPTK, jika dokumen dinyatakan valid selanjutnya diserahkan ke Bidang GTK dengan dilengkapi Nota Dinas Rekomendasi Permohonan Penerbitan NUPTK dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII;
  4. Dokumen persyaratan permohonan penerbitan NUPTK diverifikasi oleh Bidang GTK, selanjutnya Bidang GTK mengeluarkan Surat Keterangan sebagai dokumen kelengkapan upload pengajuan penerbitan NUPTK oleh satuan pendidikan melalui website http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Selanjutnya satuan pendidikan meng-upload softfile dokumen pengajuan penerbitan NUPTK (dengan format pdf) melalui website : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, yaitu:
  1. Surat Keterangan dari Kepala Bidang GTK
  2. Surat Penetapan Pembayaran Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah bukan PNS (SK BOPD) dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII
  3. SK Pengangkatan awal sebagai GTK dari Kepala Sekolah
  4. SK Penugasan terakhir dari Kepala Sekolah
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir (Pendidikan terakhir minimal S1 bagi Pendidik/Guru, dan SMA/SMK/MA/sederajat bagi Tenaga Kependidikan).

Unit layanan Dapodik pada Perencanaan dan Pelaporan Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi dokumen pengajuan penerbitan NUPTK melalui website : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id 

Jika dokumen dinyatakan valid selanjutnya dilakukan approval di tingkat Provinsi, untuk selanjutnya
menunggu approval di tingkat Pusat oleh Pusdatin Kemdikbud Ristek.

Jika dokumen dinyatakan valid dan mendapat approval di tingkat Pusat, selanjutnya NUPTK akan dirilis oleh Pusdatin Kemdikbud Ristek.

B.2 Bagi PTK yang berstatus bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)

Satuan pendidikan meng-upload softfile dokumen pengajuan penerbitan NUPTK (dengan format pdf) melalui website : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, yaitu:
  1. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) 2(dua) tahun terakhir
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir
  3. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir (Pendidikan terakhir minimal S1 bagi Pendidik/Guru, dan SMA/SMK/MA/sederajat bagi Tenaga Kependidikan).

Unit layanan Dapodik pada Perencanaan dan Pelaporan Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi dokumen pengajuan penerbitan NUPTK melalui website : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Jika dokumen dinyatakan valid selanjutnya dilakukan approval di tingkat Provinsi, untuk selanjutnya menunggu approval di tingkat Pusat oleh Pusdatin Kemdikbud Ristek;

Jika dokumen dinyatakan valid dan mendapat approval di tingkat Pusat, selanjutnya NUPTK akan dirilis oleh Pusdatin Kemdikbud Ristek.

Adapun prosedur dan penerbitan NUPTK sebagaimana tergambar pada bagan di bawah ini :

Prosedur Penerbitan NUPTK Guru dan Tendik

Terima kasih, semoga bermanfaat.



0 Response to "Syarat dan Tata Cara Penerbitan NUPTK Guru dan Tendik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel