Alasan Perubahan Nama MOS menjadi MPLS | Masa Orientasi Siswa menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Alasan Perubahan Nama Kegiatan MOS menjadi MPLS, Buletin Kemendikbud |
Saat tahun pelajaran baru tiba, kata "MOS" atau "MOPD" mungkin akan langsung terlintas di benak siswa baru. Dulu, MOS atau Masa Orientasi Siswa sering kali dianggap sebagai masa bagi siswa baru diperlakukan tidak wajar oleh kakak-kakak kelasnya. Namun kini, lewat kegiatan "Pengenalan Lingkungan Sekolah", tradisi penerimaan siswa baru yang tidak menyenangkan di hari-hari pertama masuk sekolah tidak akan terjadi lagi.
Melalui Permendikbud nomor 18 tahun 2016, siswa baru dilindungi dari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindak kekerasan, perpeloncoan, atau perlakuan-perlakuan tidak wajar. Siswa baru kini punya jaminan melewati masa pengenalan lingkungan sekolah dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Bagi banyak pihak mengakui, peraturan-peraturan yang selama ini dibuat belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelasanaan pengenalan lingkungan sekolah. Praktik semena-mena yang dilakukan kakak kelas dan tugas-tugas yang cenderung menyulitkan masih masif dilakukan di sekolah-sekolah.
Namun kini, melalui Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah, paradigma tentang MOS yang tidak mengasikan itu diubah. Penggunaan frasa "pengenalan lingunkungan sekolah" dipilih karena dinilai lebih ringan dibanding menggunakan kata "orientasi".
Permendikbud ini justru mengajak siswa baru mengenal potensi dirinya, beradaptasi dengan lingkungan baru, menumbuhkan motivasi, mengembangkan interaksi yang baik dengan siswa lainnya, serta menumbuhkan perilaku positif, seperti jujur dan mandiri.
Anies Baswedan sebagai Mendikbud saat itu (2016) mengatakan, masa-masa pengenalan lingkungan sekolah harus diisi dengan kegiatan yang mendidik, bukan dengan perpeloncoan. "Aksi perpeloncoan pada masa orientasi sangat tidak mendidik. Mari sama-sama kita ubah dan hentikan berbagai aksi perpeloncoan," tegas Mendikbud.
Permendikbud baru ini menuntun sekolah dalam melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan hanya diizinkan dilaksanakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Selain itu, sekolah hanya boleh melaksanakannya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Hal lain yang juga ditekankan dalam peraturan ini adalah : sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara. Jika terpaksa, siswa senior yang dilibatkan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Tuntun Sekolah dengan Kegiatan Wajib dan Pilihan
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif.
Tujuan MPLS
Larangan dalam kegiatan MPLS
1. Larangan Atribut
Permendikbud No. 18 Tahun 2016 |
2. Larangan Aktivitas
Permendikbud No. 16 Tahun 2016 |
Hal yang Harus diperhatikan Sekolah
Permendikbud No. 18 Tahun 2016 |
0 Response to "Alasan Perubahan Nama MOS menjadi MPLS | Masa Orientasi Siswa menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah"
Posting Komentar