-->

Alasan Perubahan Nama MOS menjadi MPLS | Masa Orientasi Siswa menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

 

Alasan Perubahan Nama Kegiatan MOS menjadi MPLS, Buletin Kemendikbud
smapasundan5bdg.sch.id - Mengapa MOS atau MOPD berubah nama menjadi MPLS? inilah Alasan Perubahan Nama Kegiatan MOS menjadi MPLS, merubah kata Masa Orientasi Siswa menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Saat tahun pelajaran baru tiba, kata "MOS" atau "MOPD" mungkin akan langsung terlintas di benak siswa baru. Dulu, MOS atau Masa Orientasi Siswa sering kali dianggap sebagai masa bagi siswa baru diperlakukan tidak wajar oleh kakak-kakak kelasnya. Namun kini, lewat kegiatan "Pengenalan Lingkungan Sekolah", tradisi penerimaan siswa baru yang tidak menyenangkan di hari-hari pertama masuk sekolah tidak akan terjadi lagi.

Melalui Permendikbud nomor 18 tahun 2016, siswa baru dilindungi dari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindak kekerasan, perpeloncoan, atau perlakuan-perlakuan tidak wajar. Siswa baru kini punya jaminan melewati masa pengenalan lingkungan sekolah dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. 

Bagi banyak pihak mengakui, peraturan-peraturan yang selama ini dibuat belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelasanaan pengenalan lingkungan sekolah. Praktik semena-mena yang dilakukan kakak kelas dan tugas-tugas yang cenderung menyulitkan masih masif dilakukan di sekolah-sekolah.

Namun kini, melalui Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah, paradigma tentang MOS yang tidak mengasikan itu diubah. Penggunaan frasa "pengenalan lingunkungan sekolah" dipilih karena dinilai lebih ringan dibanding menggunakan kata "orientasi".

Permendikbud ini justru mengajak siswa baru mengenal potensi dirinya, beradaptasi dengan lingkungan baru, menumbuhkan motivasi, mengembangkan interaksi yang baik dengan siswa lainnya, serta menumbuhkan perilaku positif, seperti jujur dan mandiri.

Anies Baswedan sebagai Mendikbud saat itu (2016) mengatakan, masa-masa pengenalan lingkungan sekolah harus diisi dengan kegiatan yang mendidik, bukan dengan perpeloncoan. "Aksi perpeloncoan pada masa orientasi sangat tidak mendidik. Mari sama-sama kita ubah dan hentikan berbagai aksi perpeloncoan," tegas Mendikbud. 

Permendikbud baru ini menuntun sekolah dalam melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan hanya diizinkan dilaksanakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Selain itu, sekolah hanya boleh melaksanakannya pada hari sekolah dan jam pelajaran. 

Hal lain yang juga ditekankan dalam peraturan ini adalah : sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara. Jika terpaksa, siswa senior yang dilibatkan harus memenuhi persyaratan tertentu. 

Siswa senior yang dimaksud haruslah pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas. Jumlahnya tidak boleh lebih dari dua orang per rombongan belajar/kelas. Mereka juga tidak boleh memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. Kepala sekolah adalah penanggung jawab utama dan guru merupakan penyelenggara kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.


Tuntun Sekolah dengan Kegiatan Wajib dan Pilihan 

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kini sekolah dituntun langsung melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, apa saja kegiatan yang bisa dilakukan selama masa pengenalan lingkungan sekolah. Ada kegiatan yang bersifat wajib dan ada pula kegiatan yang dapat dipilih sekolah. 

Kegiatan wajib dan pilihan itu dibuat berdasarkan tujuan diselenggarakannya pengenalan lingkungan sekolah, yaitu: 
  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya; 
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; 
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; 
  5. Menumbuhkan perilaku positif. 

Pada bagian pengenalan potensi diri, kegiatan wajib yang dilakukan sekolah adalah menyiapkan formulir bagi siswa baru. Dalam formulir tersebut, selain diminta mengisi biodata, siswa baru juga 
menuliskan potensi atau bakat yang mereka miliki. Siswa baru juga diminta menyebutkan sifat atau perilaku yang menonjol dan yang perlu ditingkatkan. Tujuannya agar siswa mampu mengenali kelebihannya dan memaksimalkan potensinya itu. 

Kegiatan wajib lain yang dituntun dalam permendikbud ini antara lain, mengenalkan visi-misi, program, tata tertib, fasilitas sarana dan prasarana, serta stakeholders sekolah lainnya. Ada pula simulasi penyelesaian masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar; kegiatan pengenalan etika komunikasi; pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun; serta kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter. 

Sementara untuk kegiatan pilihan, sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan yang tertuang dalam lampiran permendikbud tersebut. Atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. 

Tujuan MPLS

Larangan dalam kegiatan MPLS

1. Larangan Atribut

Permendikbud No. 18 Tahun 2016

2. Larangan Aktivitas 

Permendikbud No. 16 Tahun 2016

Hal yang Harus diperhatikan Sekolah 

Sekolah perlu memperhatikan hal berikut sebelum melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Permendikbud No. 18 Tahun 2016


Itulah alasan atau sejarah perubahan nama kegiatan MOS menjadi MPLS, untuk adik-adik yang akan melaksanakan MPLS semangat dan selamat melangkah bergabung di sekolah baru. Semoga menjadi pribadi yang lebih baik dan berada di level terbaik.




0 Response to "Alasan Perubahan Nama MOS menjadi MPLS | Masa Orientasi Siswa menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel