-->

Proposal BPMU jenjang SMA/SMK/SLB/Madrasah Aliyah di Jawa Barat

 

Cover Proposal BPMU, 2022
smapasundan5bdg.sch.id - Proposal BPMU untuk jenjang SMA atau SMK Swasta di Jawa Barat ini merupakan syarat untuk pencairan Dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

Bantuan Pendidikan Menengah Universal atau yang disingkat BPMU adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada siswa sekolah swasta yang secara kewenangannya meliputi SMA, SLB, SMK dan Madrasah Aliyah negeri dan swasta.


BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, diperlukan berbagai upaya kolaboratif baik antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Pembangunan Sumber Daya Manusia merupakan prioritas seluruh elemen pemerintahan dalam menyongsong abad-21, untuk itu Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2018-2023, memiliki visi yaitu Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin Dengan Inovasi Dan Kolaborasi. Salah satu penciri utama visi ini yaitu inovasi dan kolaborasi. 

Adapun misi yang hendak dicapai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam hal pembangunan manusia yaitu Melahirkan Manusia yang berbudaya, berkualitas, bahagia, dan produktif melalui peningkatan pelayanan publik yang inovatif. Untuk merealisasikan hal tersebut, terdapat tiga strategi utama yang perlu dilaksanakan yaitu Peningkatan Aksesibilitas, Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing, serta Tata Kelola, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik. Penyelenggaraan Pembangunan Sistem Pendidikan Nasional tersebut dilaksanakan pada setiap jalur, jenjang dan satuan pendidikan, melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan pendidikan. Jumlah siswa SMA/SMK/SLB di Jawa Barat seluruhnya berjumlah 1.744.086 siswa, yang sekolah pada 4.806 SMA/SMK/SLB. Angka Partisipasi Kasar (APK) Jenjang Sekolah Menengah di Jawa Barat menunjukan baru mencapai 81,25% pada tahun 2018. Pangkal masalah rendahnya APK tersebut yang paling mendominasi adalah permasalahan kondisi ekonomi masyarakat khususnya masyakarat tidak mampu yang merasakan bahwa biaya pendidikan pada jenjang pendidikan menengah masih dirasakan memberatkan. 

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sejak beberapa tahun terakhir telah memberikan dukungan bantuan dana operasional kepada SMA/SMK/SLB dan MA agar seluruh anak usia sekolah dapat mengakses pendidikan pada SMK/SMA/SLB/MA di Jawa Barat. Dukungan biaya operasional tersebut direalisasikan melalui Dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang merupakan salah satu program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan mutu pendidikan, dana hibah ini diberikan kepada SMA/SMK/SLB Swasta dan MA untuk digunakan sebagai dukungan biaya operasional sekolah.


1.2 Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950); 
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Pedoman BPMU Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 2 
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  • Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

1.3 Maksud dan Tujuan

Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Provinsi Jawa Barat yang disampaikan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat melalui Kepala Cabang Dinas Wilayah VII  mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
  • Membantu biaya operasional sekolah
  • Mengurangi angka putus sekolah di sekolah
  • Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa di sekolah
  • Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative actio) bagi siswa miskin di bidang pendidikan di sekolah
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin di sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu
  • Membantu pelaksanaan pendidikan karakter, pendidikan kebangsaan, pembinaan kewirausahaan, pembinaan penanggulangan HIV/Narkoba dan pembinaan penanggulangan kenakalan remaja/kriminalitas di sekolah

1.4 Ruang Lingkup

a) Nama Program

Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Provinsi Jawa Barat

b) Pengertian

BPMU SMK/SMA/MA Provinsi adalah program pemrintah Provinsi Jawa Barat berupa pembrian dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan dengan satuan biaya (unit cost) bantuan

c) Pemanfaatan Dana BPM

Belanaja Personalia Honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan belanja Non Personalia

d) Persyaratan Penerima

1. Jilid Warna Kuning
2. Surat Permohonan
3. Pakta Integritas/Surat Pertanggungjawaban
4. Latar Belakang, Tujuan, Kondisi Exisiting, Dll
5. Rencana Penggunaan Dana BPMU
6. Profil Sekolah
7. Membawa Pernyataan RKT dan RKJM
8. Fotocopy KTP Kepala Sekolah
9. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
10. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Yayasan
11. Fotocopy Ijin Oprasional Sekolah
12. Fotocopy Rekening Sekolah (Bukan Rekning BOS Tahun 2022)
13. Fotokopi Ijin Pendirian Sekolah
14. Daftar Nominative Siswa
15. SK Pengangkatan Guru

1.5 Rencana Pelaksanaan Kegiatan

Rencana pelaksanaan kegiatan ini adalah bulan Januari s/d Desember 2022 sedangkan tempat pelaksanaan kegiatannya adalah di SMA Pasundan 5 Bandung.

1.6 Daftar Personalia Pelaksana

DAFTAR PERSONALIA PELAKSANA
BANTUAN PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (BPMU)
TAHUN ANGGARAN 2022
Daftar Personalia Pelaksana BPMU

BAB 2 RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (RPB) HIBAH BANTUAN PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL TAHUN ANGGARAN 2022

Nama Sekolah : SMA PASUNDAN 5 BANDUNG
NPSN : 20219763
Alamat : Jl. Sarirasa No. 130/04 Kel. Sarijadi, Kec. Sukasari
Kota : Bandung
Jumlah Siswa : 75 
Dana BPMU : Rp. 52.500.000,-
RAB BPMU
Terbilang : 
Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.

BAB 3 PENUTUP

Dengan adanya Hibah BPMU Pendidikan Formal diharapkan SMA Pasundan 5 Bandung  mampu meningkatkan :
  • Mutu pendidikan di SMA Pasundan 5 Bandung
  • Penyusunan RAPBS dan/atau RAKS lebih realistis (realible) dan dapat dipertanggungjawabkan (Accountable)
  • Kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan meningkat, tanggung jawab dan kedisiplinan mereka kepada sekolah
  • Kegiatan intra dan ekstra kurikuler lebih effektif
  • Prestasi siswa dibidang akademik dan non-akademik
  • Kepercayaan masyarakat terhadap sekolah
  • Sasaran visi, misi, tujuan pendidikan SMA Pasundan 5 Bandung tercapai
  • Sarana dan prasarana sekolah dapat terpenuhi


LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran-Lampiran Proposal BPMU dapat dilihat DISINI.



1 Response to "Proposal BPMU jenjang SMA/SMK/SLB/Madrasah Aliyah di Jawa Barat"

  1. selamat pagi kk admin. ada form untuk laporannya gak ?

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel