Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS
Pedoman Pengelolaan Dana BOS 2022-2023 |
Salah satu yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya peraturan BOS adalah untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan sehingga diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik.
BAB I KETENTUAN UMUM
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:
- Dana BOP PAUD;
- Dana BOS; dan
- Dana BOP Kesetaraan
BAB II PENERIMA DANA
Bagian Kesatu : Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD
Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD, yaitu:
- taman kanak-kanak;
- taman kanak-kanak luar biasa;
- kelompok bermain;
- taman penitipan anak;
- Satuan PAUD sejenis;
- sanggar kegiatan belajar; dan
- pusat kegiatan belajar masyarakat.
Bagian Kedua : Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS
- SD;
- SDLB;
- SMP;
- SMPLB;
- SMA;
- SMALB;
- SLB; dan
- SMK.
BAB III BESARAN ALOKASI DANA
BAB IV PENYALURAN DANA
- atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan
- nama rekening diawali dengan NPSN.
BAB V PENGGUNAAN DANA
Penggunaan Dana BOP PAUD
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana;
- penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau
- pembayaran honor.
Penggunaan Dana BOS
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
- pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
- penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
- pembayaran honor.
- berstatus bukan aparatur sipil negara;
- tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
- berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
- ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
0 Response to "Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS"
Posting Komentar