-->

Monitoring dan Evaluasi (Monev) BOS SMA Tahap 2 Tahun 2022

 

Monitoring dan Evaluasi (Monev) BOS SMA Tahap 2 Tahun 2022
(Kiri) Pak Yana dan (Kanan) Pak Asep sedang proses monev BOS di SMA Labschool UPI

smapasundan5bdg.sch.id - Drs. Asep Sudrajat, M.Si sebagai Kepala Sekolah di SMA Pasundan 5 Bandung sedang di wawancarai oleh Pak Yana Suryana utusan dari Bidang PSMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 2 Tahun 2022.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) BOS dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB di SMA Labschool UPI.

Monitoring dan evaluasi (monev) bertujuan untuk mengamati/memahami perkembangan dan kemajuan, mengidentifikasi dan permasalahan serta harapan/solusinya. Monev juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tetap on track (sesuai dengan pedoman dan perencanaan program), dan menginformasikan pengelola program bila ditemui kendala dan pelanggaran, serta memberikan masukan untuk evaluasi.

Dalam hal ini tentunya pelaksanaan penggunaan dana BOS di SMA Pasundan 5 Bandung didistribusikan sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Adapun komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:

  1. Penerimaan Peserta Didik
  2. Pengembangan Peserta Didik
  3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
  5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
  7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
  9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
  10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
  11. Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan
  12. Pembayaran Honor

Untuk pembayaran honor yang dimaksud (No. 12) digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pembayaran Honor yang dimaksud diberikan kepada Guru dengan persyaratan:
  1. Berstatus bukan ASN
  2. Tercatat dalam DAPODIK
  3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Belum mendapat tunjangan profesi Guru

Bahan yang harus dipersiapakan saat Monev BOS

Adapun bahan-bahan yang harus dipersiapakan oleh Sekolah saat dilakukan Monitoring dan Evaluasi Dana BOS adalah sebagai berikut:
  1. Instrumen Monitoring dan Evaluasi (Monev) BOS
  2. Lampiran Dokumen Instrumen Monitoring dan Evaluasi (Monev) BOS
  3. Kertas Kerja
  4. Foto Plang Sekolah
  5. Foto Kegiatan yang didanai BOS
  6. Buku Tamu
  7. Stempel
  8. BKU
*Kertas kerja dan BKU bisa di ambil atau di download pada aplikasi ARKAS

Bagi yang ingin mendownload contoh Instrumen Monev BOS silahkan klik DOWNLOAD INSTRUMEN MONEV BOS





0 Response to "Monitoring dan Evaluasi (Monev) BOS SMA Tahap 2 Tahun 2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel