Informasi PPDB SMA Pasundan 5 Bandung Tahun Pelajaran 2022/2023
Rabu, 11 Mei 2022
Add Comment
smapasmabdg.sch.id - Berikut admin sampaikan Informasi PPDB SMA Pasundan 5 Bandung Tahun Pelajaran 2022/2023. Penerimaan Peserta Didik Baru ini mengacu kepada PPDB SMA, SMK, dan SLB dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
PPDB Jawa Barat mendukung terlaksananya "Merdeka Belajar" dengan jargon "Sekolah Merdeka, Jawa Barat Juara". Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi, bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis.
Kebebasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Bagi guru dengan memiliki kebebasan, lebih fokus untuk memaksimalkan pada pembelajaran guna mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu kaidah kurikulum.
- Bagi siswa bebas untuk berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah, namun tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah.
Dokumen Persyaratan PPDB
I. Umum
- Ijazah / Surat Kelulusan / Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta kelahiran / Surat Ketarangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
- KTP
- Buku Rapor (semeter 1 - 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
II. Khusus
- Kartu program penanganan kemiskinan / terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi / KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam / sosial)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua / wali, maksimal 3 tahun / anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan covid-19
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 tahun
Identitas Kependudukan
KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran, kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili (Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021).
Persyaratan Jalur KETM/Afirmasi
- Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan, dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS
Catatan : no.3, jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.
Persyaratan Usia
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Kuota Tiap Jalur PPDB
Penjelasan :
Jadwal Pendaftaran PPDB Online Disdik Jabar
Sekolah pilihan diatur sebagai berikut:
Cara Pendaftaran
- Dalam jaringan (online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id, atau;
- Langsung datang ke SMA Pasundan 5 Bandung secara offline (Alamat Jl. Sarirasa No. 130/04 Sarijadi, Kota Bandung) atau secara online (melalui laman bit.ly/PPDB_SMAPasundan5Bdg)
Catatan : Informasi lebih lanjut untuk pendaftaran di SMA Pasundan 5 Bandung dapat menghubungi Kontak Admin : 0818-0924-0800
Jika membutuhkan informasi PPDB Online Disdik Jawa Barat tahun 2022 silahkan klik DOWNLOAD
0 Response to "Informasi PPDB SMA Pasundan 5 Bandung Tahun Pelajaran 2022/2023"
Posting Komentar