Pendaftaran PPG Tahap 2 Resmi Dibuka, Segera Cek Akun SIMPKB karena Waktunya Terbatas!
smapasmabdg.sch.id - Pendaftaran PPG Tahap 2 Resmi Dibuka, Segera Cek Akun SIMPKB karena Waktunya Terbatas! Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK telah mengumumkan dibukanya Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II melalui Surat Edaran Nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 pada tanggal 12 April 2022.
Bapak dan Ibu Guru, tak usah khawatir apabila pada tahap 1 belum bisa mengikuti atau belum ada undangan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan karena Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK membuka kembali pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahap 2. Maka dari itu siapkan dan pastikan hal-hal berikut dibawah ini:
- Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 21 Maret 2022
- Calon peserta terdiri dari atas 2 (dua) kategori, yaitu : a) Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan b) Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemendikbud.go.id menggunakan SIMPKB masing-masing. Info lebih lengkap silahkan klik Tata Cara Pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022 melalui Akun SIMPKB
- Verifikasi dan dan validasi dilakukan untuk melihat linearitas antara bidang studi PPG yang dipilih dan dengan ijazah S-1 / D-IV yang dimiliki serta syarat administrasinya. Silahkan klik untuk mengetahui Daftar Linearitas.
Jika sudah memenuhi kriteria diatas, itu sudah dipastikan bahwa Bapak dan Ibu berhak mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahap 2. Kemudian silahkan penuhi persyaratannya seleksi tersebut. Adapun persyaratan seleksi terbagi ke dalam 2 kategori, yaitu persyaratan peserta dan persyaratan administrasi. Berikut dibawah ini penjelasannya:
Persyaratan Seleksi Administrasi
I) Persyaratan Peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum
mengikuti program sertifikasi guru. - Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi. - Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan
diikuti. - Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
II) Persyaratan Administrasi
a) Guru
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa
yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. - Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas
Pendidikan Prov/Kab/Kota). - Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau
SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). - SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; b) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh
Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; c) Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; d) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang
memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan. - Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran
2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). - Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format
terlampir).
b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa
yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. - Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi
legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota). - Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi
legalisir). - SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; dan b) Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format
terlampir).
Selain hal tersebut, pastikan bapak dan ibu selalu update informasi mengenai jadwal pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II ini. Ada waktu sekitar 7 (tujuh) hari dari sekarang untuk melakukan pendafataran. Berikut dibawah ini jadwal lengkapnya.
0 Response to "Pendaftaran PPG Tahap 2 Resmi Dibuka, Segera Cek Akun SIMPKB karena Waktunya Terbatas!"
Posting Komentar