-->

Panduan Beasiswa PIP Kemdikbud 2022 untuk SD, SMP, SMA

 


smapasundan5bdg.sch.id - Bapak dan Ibu, berikut admin sampaikan informasi Program Indonesia Pintar, Panduan Beasiswa PIP Kemdikbud go id 2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA.

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera / KKS, dan keluarga Program Keluarga Harapan / PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana disabilitas. PIP merupakan penyempurnaan Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Regulasi dan Kebijakan PIP

Regulasi dan Kebijakan Program Indonesia Pintar tercantum dalam Permendikbud nomor 10 tahun 2020 dan Persesjen Kemdibudristek nomor 20 tahun 2021. 

Tujuan PIP adalah untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka: 
  1. Meningkatkan akses layanan pendidikan
  2. Mencegah peserta didik harus putus sekolah
  3. Menarik peserta didik putus sekolah


Besaran dan Peruntukkan Dana PIP

Besaran Dana PIP untuk tahun 2022 adalah sebagai berikut:
  1. SD/SDLB/PAKET A adalah sebesar Rp450.000,- khusus kelas 6 di semester Genap dan kelas 1 di semester Gasal/Ganjil sebesar Rp225.000,-
  2. SMP/SMPLB/PAKET B adalah sebesar Rp750.000,- khusus kelas 9 di semester Genap dan kelas 7 di semester Gasal/Ganjil  sebesar Rp375.000,- 
  3. SMA/SMALB/SMK/PAKET C adalah sebesar Rp1000.000,- khusus kelas 12 semester Genap dan kelas 10 di semester Gasal/Gajil sebesar Rp500.000,-
  4. SMK (Program 4 tahun) adalah sebesar Rp1000.000,- khusus kelas 13 di semester Genap dan kelas 10 di semester Gasal/Ganjil sebesar Rp500.000,-
Dana PIP diperuntukkan untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik, yaitu:
  1. Membeli buku dan alat tulis
  2. Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
  3. Membiayai transportasi ke sekolah
  4. Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
  5. Biaya praktik tambahan dan biaya magang
  6. Uang saku peserta didik


Syarat Penerima PIP

A. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS, yaitu:

  1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
  2. Pemadanan DTKS dengan Dapodik dilakukan oleh Pusdatin Kemensos.
  3. Ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi dari keakuratan DTKS.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan dan diverifikasi oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan (Non DTKS), yaitu:

  1. Pengusulan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan data Layak PIP yang diinput oleh Sekolah melalui Dapodik.
  2. Ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi dari pemilihan Layak PIP oleh Sekolah dan verifikasi Dinas Pendidikan.

Penetapan Penerima PIP

Penetapan penerima PIP dilakukan 2 (dua) cara, yaitu penetapan penerimaan PIP dari DTK dan penetapan penerimaan PIP dari Non DTKS.

Penetapan penerimaan PIP dari DTK yaitu melalui pemadanan atau pencocokan data dari Dapodik dan DTKS. 

Berikut jika digambarkan alur prosesnya:

Gambar alur penetapan penerima PIP dari DTKS | Puslapdik

Sedangkan penerimaan PIP dari Non DTKS yaitu dengan cara pengusulan melalui aplikasi SIPINTAR. Pemangku kepentingan dan atau Dinas Pendidikan mengambil data dari DAPODIK yang diusulkan oleh Satuan Pendidikan (Sekolah).  

Berikut jika digambarkan alur prosesnya:

Gambar alur penetapan penerima PIP dari Non DTKS | Puslapdik


Kebijakan Penyaluran Dana

1. Penyaluran Dana PIP hanya kepada Penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif

Penyaluran dana beasiswa PIP Kemdikbud 2022 dilakukan hanya kepada penerima dengan status rekening aktif yang ditetapkan dalam SK Pemberian PIP. Sedangkan Penerima PIP yang belum memiliki rekening aktif ditetapkan pada SK Nominasi PIP. Maka dari itu, segera penuhi syarat aktivasi rekening simpel PIP.

2. SK Pemberian PIP

Berisi daftar nama penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif dan mendapatkan dana PIP.

3. SK Nominasi PIP

Berisi daftar nama nominasi PIP yang rekeningnya belum aktif dan saldo awalnya 0 (nol). Sehingga diharapkan segera melakukan aktivasi rekening untuk dapat ditetapkan sebagai penerima PIP pada SK Pemberian PIP. Untuk SK Nominasi Tahun 2022 silahkan segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2022.

4. Proses Aktivasi Rekening

Proses aktivasi rekening diberikan batas waktu atas perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

5. Penyampaian SK

SK Pemberikan PIP dan SK Nominasi PIP beserta seluruh daftar nama siswa seluruhnya dapat diakses di SIPINTAR oleh dinas pendidikan/satuan pendidikan/pemangku kepentingan.

Dokumen dan Syarat Aktivasi Rekening Simpel PIP 

Dalam memenuhi 5 tahapan kebijakan penyaluran dana PIP agar dapat segera dicairkan, silahkan klik Syarat Aktivasi Rekening Simpel PIP 2022

Daftar Bank Penyalur Dana PIP

  1. Untuk SD/SMP/SDLB/SMPLB/Paket A/Paket B melalui Bank BRI
  2. Untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C melalui Bank BNI
  3. Untuk Seluruh Jenjang khusus Provinsi Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI)




0 Response to "Panduan Beasiswa PIP Kemdikbud 2022 untuk SD, SMP, SMA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel