-->

Sesuai Kebijakan Peraturan Wali Kota Bandung, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7 Memberikan Arahan melalui Surat Edaran


Surat-Edaran-Cabang-Dinas-Pendidikan-Wilayah-7-tentang-Semester-Genap
Surat Edaran KCD Wil. 7 tentang Kebijakan Pembelajaran 


smapasundan5bdg.sch.id - Sesuai Kebijakan Peraturan Wali Kota Bandung, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7 memberikan arahan melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bapak H. Arief Subakty, S.Pd, M.Pd. Surat tersebut ber-nomor 668/PW/01.02-Cadisdikwil.VII/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Kebijakan Pengaturan Pembelajaran Semester 2 PPKM Level 3 di Kota Bandung. 
Seperti yang tertulis pada perihal Surat Edaran tersebut, Kota Bandung naik menjadi level 3 untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang berimbas kepada pembelajaran tatap muka di Sekolah di Kota Bandung.
Sehubungan dengan hal tersebut, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7 terus memantau dan mengintruksikan kepada para Kepala Sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB di Kota Bandung untuk melakukan pelaporan secara berkala tentang kondisi kesehatan warga sekolahnya serta melakukan proses pembelajaran pada masa PPKM Level 3. Untuk percepatan informasi, laporan tersebut dilakukan melalui tautan yang disediakan oleh Cabang Dinas Pendidikan yang disampaikan melalui Grup Whatsapp Kepala Sekolah dan Operator Sekolah. 
Sampai saat ini, sejak melaporkan kondisi dan proses pembelajaran di SMA Pasundan 5 Bandung kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7 tertanggal 13 Februari 2022 untuk Proses Pembelajaran berjalan dengan lancar dan kondisi warga Sekolah dalam keadaan sehat dengan dibuktikan selalu cek suhu sebelum dan sesudah proses pembelajaran dan pemberlakuan penerapan protokol kesehatan lainnya. 

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7 juga menyampaikan kembali kepada Kepala Sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandung untuk mengikuti serta melaksanakan peraturan dimaksud yakni Peraturan Walikota Bandung nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 corona virus desease 2019 dan Surat dari Dinas Pendidikan Kota Bandung nomor PK.03.02/838-Disdik/II/2022 perihal Kebijakan Pengaturan Pembelajaran Semester 2 PPKM Level 3 di Kota Bandung.

Informasi juga untuk warga SMA Pasundan 5 Bandung apabila saat ini sedang mengalami gangguan kesehatan seperti flu, batuk, sesak nafas atau sejenisnya yang berisiko timbulnya gejala Covid-19 atau pernah berdekatan dengan orang yang mempunyai gejala Covid-19 bisa melapor ke Sekolah melalui WKS Kesiswaan Pak Parman Supardi atau melalui tautan bit.ly/LaporPasma atau buka www.smapasundan5bdg.sch.id kemudian cari menu HALLOPASMA dan klik LAPORAN yang selanjutkan Sekolah akan menindak lanjuti. Informasi selengkapnya bisa lihat disini.




0 Response to "Sesuai Kebijakan Peraturan Wali Kota Bandung, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7 Memberikan Arahan melalui Surat Edaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel