Sosialisasi Pergub Pendidikan Karakter Jabar Masagi oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat
Latar Belakang Lahirnya Program Jabar Masagi
Pendidikan Karakter Jabar Masagi menurut Pasal 1 poin 7
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Jabar Masagi (Pasal 2)
- Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjungjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemanusiaan bangsa
- Berorientasi pada peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus secara menyeluruh dan terpadu
- Keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing ekosistem pendidikan
- Berlangsung melalui pembiasaan dan berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari
- Manajemen berbasis sekolah, mengedepankan otonomi, dan kreativitas masing-masing Sekolah
Perencanaan Pendidikan Karakter Jabar Masagi (Pasal 4)
- Dinas Pendidikan menyusun rencana Program Pendidikan Karakter Jabar Masagi dalam rencana strategis, rencana kerja Dinas, serta rencana kegiatan dan anggaran
- Setiap Satuan Pendidikan wajib merencanakan Program Karakter Jabar Masagi dalam rencana jangka menengah, rencana tahunan, rencana kegiatan, dan anggaran
- Dalam hal Satuan Pendidikan belum mampu melaksanakan
Sasaran Pendidikan Karakter Jabar Masagi (Pasal 5)
- Ekosistem Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB dibawah kewenangan Pemerintan Daerah Provinsi
- Pemerintah Daerah Provinsi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Program Pendidikan Karakter Jabar Masagi pada Ekosistem TK/PAUD/SD/SMP/Satuan Pendidikan Non Formal
- Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan Kementerian Agama di wilayah Daerah Provinsi untuk melaksanakan Program Pendidikan Karakter Jabar Masagi pada ekosistem Satuan Pendidikan dibawah Kementerian Agama
Muatan Isi Pendidikan Karakter Jabar Masagi (Pasal 6)
- Muatan isi merupakan muatan lokal nilai-nilai kearifan budaya Jawa Barat yang terdiri dari (a) Niti Surti, (b) Niti Harti, (c) Niti Bukti, dan (d) Niti Bakti
- Muatan isi dilaksanakan untuk mrnumbuhkan Niti Jati (Kebagjaan) sesuai potensi peserta didik dan keunikannya
- Muatan isi dalam pelaksanaannya tidak menambah beban belajar
Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Jabar Masagi (Pasal 7)
- Setiap Satuan Pendidikan Program Pendidikan Karakter Jabar Masagi secara terintegrasi melalui intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler
- Integrasi dalam kegiatan intrakurikuler menjadi kewenangan Guru dengan melibatkan peserta didik sesuai mata pelajaran yang diampu
- Integrasi dalam kegiatan kokurikuler dapat dilakukan pada (a) MPLS, (b) Kegiatan pembiasaan secara berkala, seperti piket kelas, upacara bendera, kegiatan rutin sekolah, dan (c) Kegiatan kokurikuler lainnya sesuai potensi dan kekhasan Sekolah
- Integrasi dalam kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan pada (a) Pramuka, (b) Paskibra, (c) PMR, (d) OSIS, (e) Kegiatan pengenalan nilai-nilai kearifan lokal budaya Jawa Barat, meliputi objek pemajuan kebudayaan di 3 (tiga) wilayah budaya Jawa Barat, yaitu Cirebon Dermayu, Sunda Priangan, Melayu Betawi, dan (f) Kegiatan ekstrakurikuler lainnya sesuai potensi dan kekhasan Sekolah
- Satuan Pendidikan dapat mengembangkan kegiatan lintas antar intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler dilakukan pada program yang meliputi namun tidak terbatas pada : (a) Satuan Pendidikan Aman Bencana, (b) Sekolah Ramah Anak, (c) Sekolah Sehat, (d) Pendidikan Anti Korupsi, (e) Pendidikan Keadilan Gender, (f) Sekolah Adiwiyata, (g) Pencak Silat, (h) Angklung, (i) Festival, dan (j) Lomba
Pelaksana Pendidikan Karakter Jabar Masagi (Pasal 8)
- Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan
- Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan
- Biro yang melaksanakan urusan pemerintahan dan otonomi daerah
- Biro yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan
- Satuan Pendidikan
Tugas Satuan Pendidikan (Pasal 12)
- Merumuskan kegiatan dan anggaran implementasi Pendidikan Karakter Jabar Masagi yang tercantum dalam rencana jangka menengah, rencana tahunan, serta rencana kegiatan dan anggaran
- Mengintegrasikan Pendidikan Karakter Jabar Masagi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler
- Menyusun panduan pelaksanaan Pendidikan Karakter Jabar Masagi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler
- Melakukan evaluasi dan pelaporan penyelengaraan Pendidikan Karakter Jabar Masagi setiap akhir tahun ajaran kepada Dinas Pendidikan
Kesimpulan
Implementasi Jabar Masagi adalah seluruh program, baik dilingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat yang mampu menumbuhkan generasi muda Jawa Barat sebagai manusia berbudaya. Manusia berbudaya ini memiliki kemampuan untuk bisa belajar merasakan (Niti Surti/Rasa), belajar memahami (Niti Harti/Karsa), belajar melakukan (Niti Bukti), dan belajar hidup bersama (Niti Bakti/Dumadi nyata).
Keempat nilai tersebut (Niti Surti, Niti Harti, Niti Bukti, Niti Bakti) merupakan hasil keseluruhan internalisasi dari nilai-nilai kesundaan yang telah lama dianut dan diamalkan oleh masyarakat Jawa Barat, sehingga disebut sebagai kearifan lokal. Oleh karenanya cukup beralasan jika program Jabar Masagi tidak mencari atau mengada-ngada, tetapi merevitalisasi dan mereaktualisasi nilai-nilai yang telah ada.
Kunci penerapan program ini adalah kemauan Guru untuk menyentuh siswa, karena perubahan perilaku terjadi ketika hatinya tersentuh. Proses penerapan Jabar Masagi di Sekolah akan diterjemahkan sesuai mata pelajaran melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM) di masing-masing daerah.
Melalui Pergub Pendidikan Karakter Jabar Masagi, diharapkan mampu untuk menciptakan siswa yang cerdas, berimbang dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Demikian kesimpulan materi ke-1 tentang Sosialisasi Pergub Pendidikan Jabar Masagi yang disampaikan oleh Bpk. Dr. H. Elih Sudiapermana, M.Pd. Untuk materi ke-2 tentang Kebijakan Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Ibu Dr. Itje Chodijah, MA dapat dilihat disini.
0 Response to "Sosialisasi Pergub Pendidikan Karakter Jabar Masagi oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat"
Posting Komentar