Kebijakan Akreditasi Sekolah / Madrasah dan Penjaminan Mutu Pendidikan
smapasundan5bdg.sch.id - Berdasarkan surat himbauan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Disdik Jawa Barat nomor 5887/TU.04-Cadisdikwil.VII tanggal 9 Desember 2021, SMA Pasundan 5 Bandung dapat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pergub Pendidikan Karakter Jabar Masagi pada hari Sabtu, 11 Desember 2021 pukul 13.00 WIB s.d 15.00 WIB. Pada artikel ini akan disampaikan rangkuman materi ke-2 tentang Kebijakan Akreditasi Sekolah / Madrasah dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang disampaikan oleh Ibu Dr. Itje Chodijah, MA. Untuk mengetahui materi ke-1 dapat dilihat disini.
Apa Yang Dimaksud dengan Akreditasi ?
Diawal pembukaanya, Ibu Itje menekankan kembali bahwa Pergub Jabar Masagi ini patut untuk dihormati dan patut untuk dihargai, karena mendidik anak-anak untuk berkarakter melalui hal-hal yang sangat dekat dengan mereka (pelajar), yaitu hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan disekitarnya. Bu Itje juga menyampaikan bahwa dengan adanya Pergub yang mengarah kepada pengembangan karakter, jangan sampai merusak marwah pendidikan karena proses akreditasi.
Lanjut ke pembahasan, Bu Itje kemudian langsung memberikan pertanyaan kepada audiens / peserta mengenai pengertian Akreditasi. Banyak peserta yang memberikan jawabannya melalui room chat, ada yang menanggapi bahwa Akreditasi itu adalah "penilaian", "evaluasi diri", "pengawasan", "pemberian label", "merapihkan administrasi", sampai ada yang menjawab akreditasi itu "perang dan lembur". Dari jawaban-jawaban tersebut, Bu Itje mengatakan semuanya salah, karena Akreditasi itu adalah memotret. Dalam hal ini memotret sekolah, memotret kualitas sekolah. Hasilnya, jika yang dipotret itu palsu, maka hasilnya palsu. Begitupun jika yang dipotretnya asli, maka hasilnya asli. Semakin asli, maka semakin baik. Bu Itje menambahkan, bahwa hasil potret tersebut disampaikan kepada pemangku kepentingan. Jika hasil akreditasinya belum "A", tetapi status akreditasinya "B" atau "C" maka itu tidak apa-apa, karena sebagai bahan evaluasi pemangku kepentingan untuk merancang dan membuat budgeting agar Sekolah tersebut bisa diperbaiki. Jangan sampai akreditasi ini dijadikan ajang perlombaan antar sekolah yang mengarah kepada ke-pura-puraan data, melakukan berbagai cara agar hasil akreditasinya "A", jelas ini bukan kualitas pendidikan yang baik. Jadi, dalam akreditasi sekolah, data yang diberikan harus nyata adanya dan tidak dibuat-buat. Demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merubah pola pikir ini, maka perlu adanya reformasi sistem akreditasi, termasuk didalamnya me-reformasi integritas asesor.
Mengapa Perlu Akreditasi ?
Bu Itje menyampaikan, bahwa akreditasi itu diperlukan untuk pemerataan Standar Minimum atau Standar Nasional Pendidikan. Sehingga pemangku kepentingan mengetahui sekolah mana saja yang harus dievaluasi agar sekolah tersebut memiliki kualitas yang sama dengan sekolah yang sudah memenui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Mengapa Perlu Reformasi ?
- Wujud introspeksi setelah 20 tahun implementasi sistem akreditasi yang berjalan
- Sejauh mana proses akreditasi selama ini berkontribusi efektif terhadap proses penjaminan mutu dan peningkatan kualitas pendidikan
- Akreditasi Sekolah dan Madrasah dituntut agar makin nyata dan efisien dalam mendukung sistem penjaminan mutu
Beberapa Permasalahan Sistem Akreditasi Sehingga Perlu Adanya Reformasi
- UU Sisdiknas mewajibkan akreditasi sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu, tetapi implikasinya perlu diperjelas
- Perkembangan status akreditasi Sekolah meningkat pesat dari tahun ke tahun, tetapi lemah korelasinya dengan perkembangan kualitas secara nasional
- Problematika manajemen akreditasi yang sudah berjalan selama 20 tahun, tetapi masih banyak tunggakan (backlog) Sekolah belum pernah akreditasi dan/atau Sekolah harus diakreditasi ulang karena habis masa berlaku
Akreditasi dan Kualitas Pendidikan
Sistem Akreditasi 2020
Pokok-Pokok Permasalahan
- Perubahan mendasar dalam siklus (businnes model) dan manajemen akreditasi
- Fokus pada audit kinerja sekolah => Instrumen akreditasi IASP2020 mengukur kinerja sekolah yang telah memenuhi persyaratan
- Akreditasi merupakan bagian dari rangkaian utuh sistem penjaminan mutu => tindak lanjut rekomendasi berdasarkan proses akreditasi menjadi fokus utama
- Kombinasi proses akreditasi otomatis dan akreditasi manual dengan kunjungan sekolah
- Perpanjangan status akreditasi secara otomatis melalui mekanisme Sistem Monitoring Sekolah Terakreditasi (Dasboard)
Proses sistem akreditasi 2020 jika digambarkan maka seperti dibawah ini :
Instrumen IASP2020
- Assesment/audit terhadap indikator pada tataran kinerja dan/atau proxy kinerja
- Proses akreditasi menghasilan : (a) nilai/status akreditasi, dan (b) rekomendasi
- Akreditasi sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kondisi sekolah untuk dasar perencanaan perbaikan
- Indikator kinerja yang ditampilkan merupakan indikator komposit dikembangkan atas dasar data-data Dapodik, AKM, dan Survai Karakter
Masa Berlaku
Status akreditasi berlaku selama 5 (lima) tahun dan diperpanjang secara otomatis sepanjang sekolah mampu menjaga kinerja sebagaimana ditunjukkan oleh Sistem Monitoring Sekolah Terakreditasi (Dasboard)
3 (tiga) Penyebab Reakreditasi
- Permintaan sekolah yang meyakini sekolahnya membaik dan ingin status akreditasinya lebih tinggi
- Laporan masyarakat yang terverifikasi adanya penurunan kinerja sekolah
- Warning dari sistem monitoring (dasboard) telah terjadi penurunan kinerja sekolah
Kerangka Pikir IASP-2020
Untuk kerangka pikir IASP-2020 dapat dilihat pada gambar dibawah ini
Penjelasan Kerangka Pikir IASP-2020
- Penekanan diberikan kepada kinerja (performance) Satuan Pendidikan, ketimbang pemenuhan persyaratan administratif (compliance)
- Kinerja Satuan Pendidikan difokuskan kepada 4 (empat) komponen utama : (a) mutu lulusan, (b) proses pembelajaran, (c) mutu guru, dan (d) manajemen sekolah
- Penilaian akreditasi untuk keempat komponen kinerja tersebut menggunakan teknik : (a) telaah dokumen, (b) observasi, (c) wawancara, dan (d) angket
- Untuk pemenuhan persyaratan menggunakan data yang bersumber dari DAPODIK, EMIS, dan PMP
Komponen dan Subkomponen IASP-2020
Jika digambarkan Komponen dan Subkomponen IASP-2020 sebagai berikut :
Website Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M)
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai BAN S/M
termasuk mengunduh data-data yang dibutuhkan untuk bahan akreditasi dapat mengklik tautan ini : https://bansm.kemdikbud.go.id/unduh
Ciri khas Jabar Masagi |
Acara ditutup dengan ucapan hamdalah dan foto bareng dengan ciri khas jabar masagi, sebagai ungkapan Cinta Guru dan Cinta Siswa.
0 Response to "Kebijakan Akreditasi Sekolah / Madrasah dan Penjaminan Mutu Pendidikan "
Posting Komentar