Bimbingan dan Latihan Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh KCD Wilayah VII Dinas Pendidikan Jawa Barat
smapasundan5bdg.sch.id - Berdasarkan Surat Undangan No. 5522/PSM.16.02-Cadisdikwil.VII/2021 tertanggal 18 November 2021, SMA Pasundan 5 Bandung ikut serta dalam kegiatan Bimbingan dan Latihan Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh KCD Wilayah VII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMAN 2 Bandung pada tanggal 22 November 2021 pukul 08.30 WIB s.d selesai. Adapun peserta Bimbingan dan Latihan (Bimlat) ini adalah seluruh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Kurikulum dari masing-masing sekolah.
Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan telah merilis Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (MPPKS) yang berjudul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru, 2019. Dalam modul tersebut dijelaskan bahwa Penilaian Kinerja Guru sesuai Permeneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatannya. Kegiatan ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Maka dari itu, pelaksanaan tugas utama Guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang Guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yang profesional.
Fungsi Penilaian Kinerja Guru
- Untuk menilai kemampuan Guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Prinsip Penilaian Kinerja Guru
Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip, yaitu 1) Obyektif, 2) Adil, 3) Akuntabel, 4) Transparan, 5) Partisipatif, 6) Terukur, 7) Komitmen dan 8) berkelanjutan
Komponen Penilaian Kinerja Guru
Komponen yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama Guru.
Sesuai Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 bahwa berdasarkan kekhusuan karkteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh Guru dibagi menjadi 3 jenis, yakni Guru mata pelajaran, Guru kelas dan Guru Bimbingan Konseling.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
PKG dilaksanakan oleh penilai kinerja Guru dengan ketentuan sebagai berikut :
- Proses pelaksanaan dilakukan dilakukan selama 1 (satu) tahun
- PKG formatif dilaksanakan
pada awal tahun anggaran / kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru,
dan guru mutasi
- PKG sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PKG sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP)
- PKG dengan masa penilaian 1
(satu) semester
diberikan kepada: 1) Guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan, dan 2) Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala
sekolah, wakil kepala sekolah,
kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.
Aspek yang Dinilai
1) Penilaian Kinerja Guru Mapel/Kelas
2) Penilaian Kinerja Guru Pembimbing
3) Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan (Kepala Sekolah)
0 Response to "Bimbingan dan Latihan Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh KCD Wilayah VII Dinas Pendidikan Jawa Barat"
Posting Komentar